ORGANISASI RAUNG ADVENTURE VOULUNTEER
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi
ini diberi nama Raung Adventure Voulunteer yang didirikan pada tanggal 02 April
2012
Pasal 2
Tempat
dan Kedudukan
organisasi
Raung Adventure Volunteer ini berkedudukan di Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
dengan alamat sekretariat Jln.Suwadi no.53 RT05 RW V
Pasal 3
Waktu
Masa
berlaku organisasi Raung Adventure Voulunteer ini tidak terbatas
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi
Raung Adventure Voulunteer berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Organisasi
Raung Adventure Voulunteer mempunyai tujuan pemanfaatan dan pelestarian sumber
daya alam
BAB
III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi
Raung Adventure Voulunteer berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan:
- Membantu peran pemerintah
- Mempererat persatuan dan
mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
- Membantu meringankan anggota
keluaga yang kurang mampu.
Pasal 7
Organisasi
Raung Adventure Voulunteer bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan
kegiatan sosial
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
•
Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi .
•
Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 9
• Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak
memilih dan dipilih.
• Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara
tanpa hak memilih dan dipilih.
• Ayat 3 ;
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan
tentang organisasi umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa
kesetiakawanan social antar anggota.
c. Membayar iuran.
BAB
VI
Lambang
dan Perangkat Organisasi
Pasal 10
Lambang Organisasi
Organisasi Raung Adventure Voulunteer
memiliki lambang yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
11
Perangkat Organisasi
Sruktur organisasi Raung
Adventure Voulunteer sebagai berikut :
a. Pembina/Penasehat.
b. Pengurus Harian :
• Ketua
• Sekretaris
• Bendahara
• Anggota
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi
Raung Adventure Voulunteer adalah 5 (lima)
tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keuangan organisasi Raung Adventure Vouluntrre diperoleh dari;
a. Uang iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
13
1. Rapat anggota merupakan badan
tertinggi dalam Organisasi ................
2. Rapat dapat dilaksanakan
setiap ………. (contoh 1 bulan sakali) sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan
mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja
yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota
aktif dan anggota tidak aktif.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih
dari setengah yang hadir.
Pasal 15
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang
diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
BAB
X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi Raung Adventure Voulunteer berdiri dan ditetapkan pada tanggal
02 Bulan April tahun 2012
Pasal
19
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di kantor secretariat Raung Adventure Voulunteer
pada tanggal 02 bulan April tahun 2012
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh
rapat anggota.
DITETAPKAN DI :
Kalibaru
Pada Tanggal : 02 April 2012