Senin, 02 April 2012

Pendirian




ORGANISASI RAUNG ADVENTURE VOULUNTEER

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Raung Adventure Voulunteer yang didirikan pada tanggal 02 April 2012

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
organisasi Raung Adventure Volunteer ini berkedudukan di Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan alamat sekretariat Jln.Suwadi no.53 RT05 RW V

Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi Raung Adventure Voulunteer ini tidak terbatas

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi Raung Adventure Voulunteer berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Organisasi Raung Adventure Voulunteer mempunyai tujuan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam

BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
Organisasi Raung Adventure Voulunteer berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan:
  1. Membantu peran pemerintah
  2. Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
  3. Membantu meringankan anggota keluaga yang kurang mampu.

Pasal 7
Organisasi Raung Adventure Voulunteer bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan kegiatan sosial

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
• Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi .
• Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 9
• Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
• Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
• Ayat 3 ;
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
c. Membayar iuran.

BAB VI
Lambang dan Perangkat Organisasi

Pasal 10
Lambang Organisasi
Organisasi Raung Adventure Voulunteer memiliki lambang yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Perangkat Organisasi
Sruktur organisasi Raung Adventure Voulunteer sebagai berikut :
a. Pembina/Penasehat.
b. Pengurus Harian :
• Ketua
• Sekretaris
• Bendahara
• Anggota

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi Raung Adventure Voulunteer adalah 5 (lima) tahun.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 12
Keuangan organisasi Raung Adventure Vouluntrre diperoleh dari;
a. Uang iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
RAPAT

Pasal 13
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi ................
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap ………. (contoh 1 bulan sakali) sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 15
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 18
Organisasi Raung Adventure Voulunteer berdiri dan ditetapkan pada tanggal 02 Bulan April tahun 2012

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di kantor secretariat Raung Adventure Voulunteer pada tanggal 02 bulan April tahun 2012
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.


DITETAPKAN DI :
Kalibaru Pada Tanggal : 02 April 2012