ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA ORGANISASI
RAUNG ADVENTURE VOULUNTEER
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota
organisasi adalah yang telah mendaftarkan diri dan telah lulus seleksi yang di
adakan organisasi
2. Syarat-syarat
untuk menjadi anggota yaitu :
a. Warga negara
indonesia yang sehat jasmani dan rohani
b. Menyerahkan
profil dan identitas diri
c. Mengisi kas
organisasi
Pasal 2
Keanggotaan
organisasi dapat dihilangkan karena hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak memenuhi
kewajibannya selaku Anggota .
2. Merusak nama
baik organisasi.
3. Dikarenakan
ayat 1 dan 2 sesuai persetujuan dewan pengurus
BAB II
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak Anggota
Seluruh Anggota
memiliki hak yang sama tanpa terkecuali untuk :
1. Menyampaikan
gagasan/ide/usulan dan yang sejenisnya demi kemajuan organisasi.
2. Memberikan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan organisasi.
3. Memiliki hak
suara untuk memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Meminta
pertanggung jawaban Pengurus organisasi atas aktifitas yang telah
diselenggarakan.
5. Meminta
informasi sehubungan dengan aktifitas organisasi.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Seluruh anggota
organisasi Raung Adventure Voulunteer memiliki kewajiban yang sama meliputi :
1. Menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik organisasi …..
2. Menghargai dan
menghormati hak Organisasi atau orang lain .
3. Memenuhi
ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
4. Saling bekerja
sama dengan rasa kekeluargaan berdasarkan azas manfaat.
Pasal 5
Status
Keanggotaan
Seseorang anggota
biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal
dunia,
b. Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c. Tidak lagi
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada
tanggal 02 april 2012 telah memilih pengurus organisasi Raung Adventure
Voulunteer sebagai berikut;
Ketua :
Ade Setyawan
Sekretaris :
Ribut Hariyono
Bendahara : Emmy
Suciati
Pasal 6
Wewenang dan
Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi Raund Adventure Voulunteer dan mempertanggungjawabkannya
hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali,
paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
Pasal 7
RAPAT
1. Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.
Sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota organisasi Raung Adventure
Voulunteer
b. Pengurus hadir
semua.
2. Acara rapat
meliputi antara lain:
a. Pengesahan
tata tertib rapat.
b. Pengesahan
jadwal acara rapat.
c. Pembacaan
laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum
dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan
pengurus baru.
BAB V
Lambang dan Arti
Pasal 8
Lambang
Burung garuda berlatar belakangdelapan mat angindan di
lingkari tulisan raung adventure Voulunteer
Pasal 9
Arti GARUDA: bahwasannya Raung Adventure Voulunteer lahir
dan untuk indonesia
raya
BAB VI
Keuangan organisasi
Pasal 10
Sumber Dana
1. Iuran Anggota
berdasarkan kesepakatan pengurus dan anggota.
2. Bantuan yang
diberikan sponsor atau bantuan lain yang bersifat tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
3. Bantuan dari
orang/ badan/ masyarakat yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pengurus yang tidak
menyimpang dari AD/ART.
Pasal 11
Pembiayaan
Seluruh aktifitas operasional kegiatan organisasi yang
berkaitan dengan tugas-tugasnya dibantu oleh kas organisasi sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan yang ada.
Pasal 12
Pengelolaan
Keuangan
1. Keuangan
organisasi dipegang langsung oleh Bendahara.
2. Pengeluaran
uang kas dilakukan oleh Bendahara dengan seijin Ketua .
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Pembubaran
organisasi Raung Adventure Voulunteer dilakukan apabila tujuan organisasi tidak
tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi
Raung Adventure Voulunteer ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Kalibaru
PADA TANGGAL : 02 April 2012
Ketua Sekretaris
Ade setyawan Ribut Hariyono