Rabu, 30 Mei 2012

Pemasangan Seismograf


Kegiatan yang dilakukan oleh RAV salah satunya adalah membantu pihak pemerintah BMvAG  untuk pemasangan alat Seimograf . Kegiatan yang dilakukan dikawasan Hutan Lindung KSDA III Raung dilakukan di jalur menuju puncak raung mulai dari pos I sampai dengan pos III.








Merah Putihku di puncak raung


Saat yang mengharukan dan membanggakan kala menancapkan merah putihku di Puncak Raung.

Selasa, 29 Mei 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA ORGANISASI
RAUNG ADVENTURE VOULUNTEER



BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
1. Anggota organisasi adalah yang telah mendaftarkan diri dan telah lulus seleksi yang di adakan organisasi
2. Syarat-syarat untuk menjadi anggota yaitu :
a. Warga negara indonesia yang sehat jasmani dan rohani
b. Menyerahkan profil dan identitas diri
c. Mengisi kas organisasi

Pasal 2
Keanggotaan organisasi dapat dihilangkan karena hal-hal sebagai berikut :
1. Tidak memenuhi kewajibannya selaku Anggota .
2. Merusak nama baik organisasi.
3. Dikarenakan ayat 1 dan 2 sesuai persetujuan dewan pengurus

BAB II
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak Anggota
Seluruh Anggota memiliki hak yang sama tanpa terkecuali untuk :
1. Menyampaikan gagasan/ide/usulan dan yang sejenisnya demi kemajuan organisasi.
2. Memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan organisasi.
3. Memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Meminta pertanggung jawaban Pengurus organisasi atas aktifitas yang telah diselenggarakan.
5. Meminta informasi sehubungan dengan aktifitas organisasi.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Seluruh anggota organisasi Raung Adventure Voulunteer memiliki kewajiban yang sama meliputi :
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi …..
2. Menghargai dan menghormati hak Organisasi atau orang lain .
3. Memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
4. Saling bekerja sama dengan rasa kekeluargaan berdasarkan azas manfaat.


Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS

Pertemuan pada tanggal 02 april 2012 telah memilih pengurus organisasi Raung Adventure Voulunteer sebagai berikut;
Ketua               : Ade Setyawan
Sekretaris         : Ribut Hariyono
Bendahara        : Emmy Suciati

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Raund Adventure Voulunteer dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
Pasal 7
RAPAT
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota organisasi Raung Adventure Voulunteer
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.

BAB V
Lambang dan Arti
Pasal 8
Lambang
Burung garuda berlatar belakangdelapan mat angindan di lingkari tulisan raung adventure Voulunteer
Pasal 9
Arti GARUDA: bahwasannya Raung Adventure Voulunteer lahir dan untuk indonesia raya

BAB VI
Keuangan organisasi
Pasal 10
Sumber Dana
1. Iuran Anggota berdasarkan kesepakatan pengurus dan anggota.
2. Bantuan yang diberikan sponsor atau bantuan lain yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3. Bantuan dari orang/ badan/ masyarakat yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pengurus yang tidak menyimpang dari AD/ART.

Pasal 11
Pembiayaan
Seluruh aktifitas operasional kegiatan organisasi yang berkaitan dengan tugas-tugasnya dibantu oleh kas organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada.

Pasal 12
Pengelolaan Keuangan
1. Keuangan organisasi dipegang langsung oleh Bendahara.
2. Pengeluaran uang kas dilakukan oleh Bendahara dengan seijin Ketua .


BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13
Pembubaran organisasi Raung Adventure Voulunteer dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Raung Adventure Voulunteer ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI : Kalibaru
PADA TANGGAL : 02 April 2012


      Ketua                                                                                                                 Sekretaris



Ade setyawan                                                                                                       Ribut Hariyono